PPDB Zonasi Tahun Pelajaran 2020/2021

(Malang, 01/06/2020) Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun pada alamat yang sama dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :

  1. Menambah atau mengurangi anggota keluarga (Kelahiran, Kematian, memasukkan Orangtua atau Mertua).
  2. Ganti Status Pernikahan (Kawin, Cerai ).
  3. Penyesuaian nama antara akta lahir, ijasah surat nikah dengan yang tercantum di KK.
  4. Pemekaran RT ataupun Pemekaran RW.

Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020, Jika :

MEMILIKI FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA (Atau saat belum ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG YANG SATU ALAMAT DENGAN KARTU KELUARGA (yang baru / telah ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG.

Persyaratan lainnya :
Jenjang SD

  • Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Jenjang SMP

  • Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Source: www.dikbud.malangkota.go.id

IG : dikbudkotamalang

About admin

Check Also

Kokurikuler Kritisaga Membara: Festival Sehat, Kreatif, dan Peduli

Program kokurikuler lintas mata pelajaran SMPN 5 Malang bertema “KRITISAGA MEMBARA”, yang mengintegrasikan 7 kebiasaan …

Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Pembelajaran Mendalam

[ #kritisaga ] Hallo Fiver’s, Workshop Pembelajaran Mendalam SMPN 5 Malang 14–15 Agustus 2025 Workshop Pembelajaran Mendalam …

ANBK 2025, Ikhtiar untuk Perbaikan

[ #kritisaga ] Hallo Fiver’s, SMP Negeri 5 Malang melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2025 …