PPDB Zonasi Tahun Pelajaran 2020/2021

(Malang, 01/06/2020) Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun pada alamat yang sama dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :

  1. Menambah atau mengurangi anggota keluarga (Kelahiran, Kematian, memasukkan Orangtua atau Mertua).
  2. Ganti Status Pernikahan (Kawin, Cerai ).
  3. Penyesuaian nama antara akta lahir, ijasah surat nikah dengan yang tercantum di KK.
  4. Pemekaran RT ataupun Pemekaran RW.

Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020, Jika :

MEMILIKI FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA (Atau saat belum ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG YANG SATU ALAMAT DENGAN KARTU KELUARGA (yang baru / telah ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG.

Persyaratan lainnya :
Jenjang SD

  • Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Jenjang SMP

  • Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Source: www.dikbud.malangkota.go.id

IG : dikbudkotamalang

About admin

Check Also

ISRA’ MI’RAJ

BDISPENMA05.COM – Pada tanggal 17 Februari 2023 BDI Spenma mengadakan Isra’ Mi’raj, Isra’ Mi’raj kali …

25 November, Hari untuk Guru

Jumat (25/11) Warga SMP Negeri 5 Malang memperingati hari guru dengan melaksanakan upacara, namun upacara …

Kunjungan MKKS SMP Negeri Surakarta ke SMP Negeri 5 Malang

Jumat (22/07) SMP Negeri 5 Malang kedatangan tamu dari MKKS SMP Negeri Surakarta untuk melakukan …