(Malang, 01/06/2020) Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun pada alamat yang sama dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :
- Menambah atau mengurangi anggota keluarga (Kelahiran, Kematian, memasukkan Orangtua atau Mertua).
- Ganti Status Pernikahan (Kawin, Cerai ).
- Penyesuaian nama antara akta lahir, ijasah surat nikah dengan yang tercantum di KK.
- Pemekaran RT ataupun Pemekaran RW.
Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020, Jika :
MEMILIKI FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA (Atau saat belum ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG YANG SATU ALAMAT DENGAN KARTU KELUARGA (yang baru / telah ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG.
Persyaratan lainnya :
Jenjang SD
- Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy
Jenjang SMP
- Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Source: www.dikbud.malangkota.go.id
IG : dikbudkotamalang