PPDB Zonasi Tahun Pelajaran 2020/2021

(Malang, 01/06/2020) Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun pada alamat yang sama dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :

  1. Menambah atau mengurangi anggota keluarga (Kelahiran, Kematian, memasukkan Orangtua atau Mertua).
  2. Ganti Status Pernikahan (Kawin, Cerai ).
  3. Penyesuaian nama antara akta lahir, ijasah surat nikah dengan yang tercantum di KK.
  4. Pemekaran RT ataupun Pemekaran RW.

Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020, Jika :

MEMILIKI FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA (Atau saat belum ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG YANG SATU ALAMAT DENGAN KARTU KELUARGA (yang baru / telah ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG.

Persyaratan lainnya :
Jenjang SD

  • Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Jenjang SMP

  • Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Source: www.dikbud.malangkota.go.id

IG : dikbudkotamalang

About admin

Check Also

Selamat Untuk Peserta Didik Baru Tapel 2022/2023

Setelah melewati rangkaian kegiatan PPDB mulai tanggal 30 Mei s.d. 8 Juni 2022 dengan proses …

495 Pendaftar Memilih SMPN 5 MALANG di Pilihan Pertama pada PPDB 2021

Malang. (1/7/2021) Pendaftaran siswa baru SMP Negeri di Kota Malang tahun pelajaran 2021 mulai digelar …

Pandemi Covid-19, bukan alasan bagi Sagasima untuk berprestasi

Malang (1/6/2021). Selama pandemi merajalela, sektor pendidikan kurang maksimal hasilnya karena pelaksanaannya secara online. Pembelajaran …