PPDB Zonasi Tahun Pelajaran 2020/2021

(Malang, 01/06/2020) Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun pada alamat yang sama dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :

  1. Menambah atau mengurangi anggota keluarga (Kelahiran, Kematian, memasukkan Orangtua atau Mertua).
  2. Ganti Status Pernikahan (Kawin, Cerai ).
  3. Penyesuaian nama antara akta lahir, ijasah surat nikah dengan yang tercantum di KK.
  4. Pemekaran RT ataupun Pemekaran RW.

Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020, Jika :

MEMILIKI FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA (Atau saat belum ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG YANG SATU ALAMAT DENGAN KARTU KELUARGA (yang baru / telah ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG.

Persyaratan lainnya :
Jenjang SD

  • Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Jenjang SMP

  • Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Source: www.dikbud.malangkota.go.id

IG : dikbudkotamalang

About admin

Check Also

3 Kegiatan Keagamaan, Perwujudan Sekolah Moderasi Agama

[ #kritisaga ] Hallo Fiver’s, Alhamdulillah puji syukur kehadirat Tuhan YME, SMP Negeri 5 Malang mendapatkan Penghargaan …

Penutupan Ujian Praktik – Gelar Karya P5 “Kewirausahaan” & Pameran “Kulosinten25”

[ #kritisaga ] Hallo Fiver’s, Ujian Praktik Sekolah mulai tanggal 10 -17 Februari 2025. Semua mata pelajaran …

Semarak Isra Mi’raj CERIA (Cendekia, Edukatif, Riang dan Inspiratif)

[ #kritisaga ] Hallo Fiver’s, Peringatan Isra Miraj 2025. Perjalanan Nabi Muhammad SAW di malam Isra Miraj …